Bentuk Lengkap SEBI - Dewan Sekuritas dan Bursa India
Bentuk lengkap SEBI adalah Securities and Exchange Board of India yang merupakan pengatur pasar pasar sekuritas di India dan dibentuk dengan tujuan untuk membangun lingkungan pasar yang memfasilitasi sementara pada saat yang sama membatasi praktik perdagangan yang tidak adil.
Sejarah
Sebelum tahun 1992, pasar modal India diatur oleh Pengendali Masalah Modal (CCI) melalui kewenangan yang didelegasikan kepadanya di bawah Undang-Undang Pengendalian Masalah Modal, 1947. Undang-undang tersebut memberi Pemerintah Pusat kekuasaan untuk menentukan jumlah modal yang dapat kenaikan dan harga di mana ia bisa dinaikkan, yang lebih sering daripada tidak, pada nilai par. Akibatnya, saham yang ditawarkan ke publik dinilai sangat undervalued. Meskipun itu berarti keuntungan bagi investor kecil, itu juga berarti perusahaan tidak bisa mendapatkan nilai yang tepat untuk bisnis mereka.
Karena perkembangan ekonomi secara bertahap, CCI dicabut dan diganti oleh SEBI dengan cara diberlakukannya Securities and Exchange Board of India Act, 1992. SEBI didirikan sebagai badan non-hukum pada tahun 1988 dan diberi kekuasaan untuk menjadi otoritas peraturan perundang-undangan dan puncak untuk pasar sekuritas melalui SEBI Act, 1992. SEBI telah mendorong penetapan harga yang tepat atas masalah modal dan sekuritas dengan cara menegakkan berbagai peraturan dalam menjalankan kekuasaannya.
SEBI dibentuk dengan tujuan utama berikut:
- Menjadi badan pengatur pasar sekuritas dan mendorong perkembangannya.
- Mengatur aktivitas perantara pasar.
- Untuk melindungi kepentingan investor.
- Mengawasi dan mengatur regulasi dan peraturan lain yang terkait dengan pasar sekuritas.

Anggota
Manajemen SEBI akan menempatkan anggota berikut ini:
- Ketua Dewan.
- Dua anggota yang merupakan pejabat dari Kementerian Pemerintah Pusat yang menangani Keuangan dan administrasi Companies Act.
- Salah satu anggotanya adalah pejabat di Reserve Bank of India.
- Lima anggota lainnya diangkat oleh Pemerintah Pusat - setidaknya tiga dari mereka harus diangkat sebagai anggota tetap.
Struktur
Pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab SEBI dilakukan melalui departemen terkait di lingkungan SEBI. Berikut ini adalah peran yang dilakukan oleh departemen utamanya.
Departemen | Fungsi |
---|---|
Departemen Peraturan Pasar Derivatif Komoditas. | Mengawasi fungsi dan operasi pertukaran Commodity Derivatives. |
Departemen Keuangan Perusahaan | • Penerbitan dan pencatatan sekuritas • Merger / demerger, amalgamasi, pengurangan modal. • Tata kelola perusahaan dan standar akuntansi / audit. • Restrukturisasi perusahaan melalui Takeovers / buybacks. • Menghapus, dll. |
Departemen Analisis Ekonomi dan Kebijakan | • Analisis kebijakan • Riset regulasi • Statistik dan Publikasi • Riset komoditas |
Departemen Debt and Hybrid Securities | Hal-hal yang berkaitan dengan obligasi korporasi, sekuritas hutang yang terdaftar, Dana Investasi Real Estat, Trust Investasi Infrastruktur. |
Departemen Penegakan - 1 | Menerapkan proses hukum dan tindakan terhadap penyimpangan pasar. |
Departemen Penegakan - 2 | Menangani banding terhadap perintah SEBI yang diajukan di pengadilan dan tribunal lain. |
Departemen Pertanyaan dan Ajudikasi | Menangani dengar pendapat dan putusan yang diajukan oleh departemen SEBI lainnya terhadap pelanggar pasar yang berada dalam lingkup SEBI. |
Departemen Pemulihan dan Pengembalian Dana | Memulai dan menangani proses pemulihan terhadap pelanggar pasar yang diarahkan untuk membayar biaya / penalti / pengembalian dana kepada investor dan gagal melakukannya. |
Divisi Investor & Kustodian Portofolio Asing. | Memantau dan mengatur kegiatan Investor dan Kustodian Portofolio Asing. |
Departemen Pengawasan Terpadu. | Pengawasan pasar dari semua segmen pasar sekuritas. |
Departemen Investigasi | Melakukan pemeriksaan dan investigasi atas segala jenis pelanggaran yang terkait dengan pasar efek. |
Departemen Manajemen Investasi | Mendaftarkan dan mengatur reksa dana, dana modal ventura, investor modal ventura asing, Investor Institusi Asing, Manajer Portofolio, kustodian, dll. |
Departemen Pengaturan & Pengawasan Perantara Pasar. | Pendaftaran dan pemantauan semua perantara pasar seperti pialang saham, lembaga pemeringkat kredit, wali amanat, dll. |
Departemen Pengaturan Pasar | Perumusan kebijakan dan pengawasan bursa, penyimpanan, perusahaan kliring, dll. |
Kantor Urusan Internasional | Terlibat dengan regulator asing dan lembaga penegak hukum untuk mempromosikan kerja sama internasional dalam hal regulasi dan penegakan. |
Kantor Bantuan dan Pendidikan Investor. | Menangani keluhan investor. |
Kekuasaan dan Fungsi
Ia memiliki kekuatan dan fungsi berikut untuk memungkinkannya memenuhi objek utama yang dengannya ia dibentuk:

# 1 - Mengembangkan dan Mengatur Pasar Sekuritas
- Mengatur bursa saham dan pasar sekuritas lainnya. Dengan demikian, SEBI juga akan terlibat dalam pelaksanaan wewenang dan fungsi yang dilimpahkan kepadanya berdasarkan Undang-Undang Peraturan Kontrak Efek, 1956.
- Mengatur contoh akuisisi substansial saham dan pengambilalihan perusahaan.
- Jelaskan dan detail berbagai persyaratan untuk pencatatan dan transfer sekuritas.
- Melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan audit bursa efek dan lainnya yang berhubungan dengan pasar sekuritas.
- Meminta informasi dari bank atau badan lain yang terlibat dalam transaksi di bawah pengawasan investigasi oleh SEBI.
- Memanggil informasi di India atau di luar India mencegah atau mendeteksi contoh pelanggaran undang-undang sekuritas.
- Melakukan penelitian terkait pasar sekuritas dengan tujuan untuk mencapai objeknya.
- Pengenaan biaya, penalti, dan pungutan lain dalam upayanya menegakkan disiplin di pasar sekuritas.
# 2 - Untuk Mengatur Aktivitas Perantara Pasar
- SEBI memiliki kekuatan untuk mendaftar dan mengatur kerja perantara pasar berikut.
- Pialang saham
- Sub-broker
- Bagikan agen transfer
- Bankir menjadi masalah
- Pengawas akta kepercayaan dalam hubungannya dengan sekuritas
- Pendaftar untuk suatu masalah
- Bankir pedagang
- Penjamin Emisi Efek
- Manajer portofolio
- Penasihat investasi
- Deposito
- Penjaga sekuritas
- Investor Institusi Asing
- Lembaga Pemeringkat Kredit
Dan perantara lainnya yang mungkin terkait dengan pasar sekuritas dengan cara apa pun.
SEBI juga mengatur pendaftaran dan mengatur kerja tempat investasi alternatif seperti
- Dana Modal Ventura
- Reksa dana
- Skema Investasi Kolektif
- Mempromosikan dan mengatur organisasi pengaturan mandiri lainnya sehubungan dengan pasar sekuritas.
# 3 - Perlindungan Kepentingan Investor / Pasar sekuritas
Untuk melindungi kepentingan investor, SEBI memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah berikut:
- Tangguhkan perdagangan sekuritas apa pun
- Menahan dan melarang siapa pun mengakses pasar sekuritas untuk membeli atau menjual sekuritas
- Tangguhkan pejabat mana pun dari bursa saham atau organisasi pengaturan mandiri lainnya
- Menyimpan hasil atau sekuritas sehubungan dengan transaksi apa pun yang sedang diselidiki
- Lampirkan rekening bank perantara atau orang lain yang terlibat dalam pelanggaran undang-undang sekuritas sejauh hasil yang terlibat dalam pelanggaran
- Mengarahkan siapa pun untuk tidak membuang sekuritas atau aset lain yang terlibat dalam transaksi yang sedang diselidiki
- Melarang perdagangan sekuritas oleh orang dalam. Dalam kasus perdagangan orang dalam, SEBI memiliki wewenang untuk memeriksa buku atau dokumen yang terkait dengan masalah dan mengambil tindakan seperti yang ditentukan dalam poin di atas.
- Jelaskan hal-hal yang akan diungkapkan dalam prospektus atau dokumen lain untuk penerbitan modal dan sekuritas lainnya, termasuk cara pengungkapan informasi tersebut.
- Melarang perusahaan mana pun untuk menerbitkan Prospektus atau Dokumen Penawaran atau iklan yang meminta uang untuk penerbitan sekuritas
# 4- Untuk Mengawasi dan Mengelola Regulasi dan Pemberlakuan Lain Terkait Pasar Sekuritas
Securities and Exchange Board of India dapat membuat regulasi dengan pemberitahuan, dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat, terkait antara lain:
- Masalah modal
- Transfer sekuritas
- Hal-hal yang akan diungkapkan oleh perusahaan yang menerbitkan sekuritas
- Syarat pemberian sertifikat pendaftaran perantara dan pelaku pasar diatur olehnya, biaya yang harus dibayar, cara penangguhan atau pembatalan sertifikat.
# 5 - Kekuatan Investigasi
Dewan Sekuritas dan Bursa India dapat menunjuk Otoritas Investigasi untuk menyelidiki perantara atau orang lain yang terkait dengan pasar sekuritas jika memiliki alasan untuk meyakini bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang merugikan kepentingan investor atau melanggar hukum yang berlaku.
SEBI dapat meminta dikeluarkannya buku atau dokumen lain yang terkait dengan pelanggaran, memeriksa dokumen, memanggil orang yang terkait dengan masalah tersebut, dan memeriksa saksi.
Kesimpulan
SEBI bertindak sebagai pengatur pasar untuk pasar sekuritas di India, seperti halnya Komisi Sekuritas dan Bursa ke AS. Dengan berbagai kewenangan yang dimilikinya atas emiten, pelaku pasar, dan investor, SEBI berupaya melindungi kepentingan investor dengan membuat praktik pasar lebih teratur, adil, dan transparan.