Jenis Badan Usaha - Daftar 9 Struktur Bisnis Teratas

Daftar 9 Jenis Badan Usaha Teratas

  1. Perusahaan Swasta Terbatas Berdasarkan Saham
  2. Perusahaan Terbatas Publik (PLC)
  3. Kemitraan Terbatas (LP)
  4. Kemitraan Tanpa Batas
  5. Badan Hukum
  6. Perusahaan induk
  7. Perusahaan cabang
  8. Kepemilikan Tunggal
  9. Perseroan Terbatas (LLC)

Badan usaha adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan hukum negara masing-masing dan dapat dari berbagai jenis termasuk perusahaan swasta, perusahaan publik, persekutuan terbatas dan tidak terbatas, badan hukum, perusahaan induk, anak perusahaan dan banyak lagi. Bentuk di mana suatu entitas didirikan sangat penting karena entitas yang berbeda tunduk pada hukum yang berbeda dan juga membawa fitur yang berbeda.

Mari kita bahas masing-masing secara rinci -

# 1 - Perusahaan Swasta Terbatas Berdasarkan Saham

Ini adalah jenis perusahaan swasta di mana kewajiban pemegang saham terbatas pada jumlah modal saham yang disetor oleh mereka. Akibatnya, aset pribadi pemegang saham tidak dapat digunakan jika perusahaan bangkrut. Dalam kasus seperti itu ketika perusahaan bangkrut, jumlah maksimum yang dapat hilang bagi pemegang saham adalah jumlah modal saham yang dibayarkan olehnya. Selain itu, saham perusahaan semacam itu tidak dapat dicatatkan di bursa saham untuk perdagangan publik. Biasanya perusahaan terbatas swasta tunduk pada persyaratan pengungkapan yang lebih sedikit daripada perusahaan terbatas publik.

# 2 - Perusahaan Terbatas Publik (PLC)

Ini juga merupakan jenis perusahaan di mana kewajiban pemegang saham terbatas pada sejauh mana modal saham yang dibayarkan oleh mereka. Namun, perusahaan semacam itu bebas menawarkan saham kepada masyarakat umum. Itulah sebabnya perusahaan semacam itu juga dikenal sebagai “perusahaan publik”. Mereka mungkin terdaftar di bursa saham atau mungkin tidak terdaftar. Mungkin ada persyaratan mengenai modal saham minimum tergantung pada hukum tanah tempat perusahaan didirikan. Di Inggris, perusahaan semacam itu harus menyertakan di akhir namanya, kata "PLC".

# 3 - Kemitraan Terbatas (LP)

Kemitraan Terbatas adalah jenis persekutuan yang di dalamnya terdapat sekurang-kurangnya satu rekanan umum dan satu rekanan terbatas, berbeda dengan persekutuan umum yang mana minimal terdapat dua rekanan umum. Mitra umum memiliki status hukum yang sama dengan mitra lainnya dalam kemitraan dan sebagai akibatnya, mereka bersama dengan mitra lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan.

# 4 - Kemitraan Tanpa Batas

Seperti namanya, ini adalah semacam pengaturan kemitraan di mana mitra memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Ini berarti jika aset kemitraan tidak cukup untuk memenuhi kewajiban, bahkan aset pribadi mitra dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

# 5 - Perusahaan Statutori

Ini adalah jenis entitas yang dibuat oleh negara itu sendiri. Sifat dari perusahaan seperti itu akan bergantung pada yurisdiksi di mana mereka didirikan dan dengan demikian, dapat bergantung dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain.

# 6 - Perusahaan Induk

Perusahaan Induk mengacu pada perusahaan yang memiliki modal saham perusahaan lain. Perusahaan semacam itu juga dikenal sebagai perusahaan induk. Perusahaan semacam itu mungkin atau mungkin tidak menjalankan aktivitas bisnisnya sendiri. Terkadang perusahaan-perusahaan ini dibuat untuk memegang kekayaan intelektual untuk anak perusahaannya. Terdapat kriteria untuk kepemilikan saham minimum dalam sebuah perusahaan, yang disebut kepemilikan perusahaan tersebut. Suatu perusahaan jika memegang kepemilikan saham yang ditentukan di perusahaan lain, akan dikenal sebagai perusahaan induk dari perusahaan lain tersebut.

# 7 - Anak Perusahaan

Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan lain (dikenal sebagai induk atau perusahaan induk). Anak perusahaan dapat didirikan baik oleh satu perusahaan yang memegang perusahaan modal saham yang ditentukan atau dengan cara satu perusahaan yang menjalankan kendali atas komposisi dewan. Perusahaan yang modal sahamnya dimiliki atau yang pada dewan direksinya dikendalikan, dikatakan anak perusahaan.

# 8 - Kepemilikan Tunggal

Dalam kasus entitas seperti itu, tidak terdapat badan hukum yang terpisah dan oleh karena itu, tidak ada perbedaan antara pemilik dan entitas. Itu dikendalikan dan dioperasikan oleh satu orang saja. Tanggung jawab dari pemilik tunggal tersebut tidak terbatas dan dia adalah pemilik tunggal aset bisnis.

# 9 - Perseroan Terbatas (LLC)

LLC adalah jenis badan hukum yang lazim di AS.Dalam kasus entitas tersebut, perpajakan pass-through diikuti yang berarti bahwa LLC tidak dikenai pajak dan sebagai gantinya anggota berkewajiban membayar pajak atas pendapatan LLC. Selain itu, tanggung jawab anggota terbatas dalam kasus LLC. Ini dikenal sebagai entitas hybrid yang memiliki fitur baik, korporasi maupun kemitraan. Ini karena kewajiban anggota terbatas seperti dalam kasus korporasi dan struktur pajak pass-through diikuti seperti dalam kasus kemitraan.

Artikel yang menarik...